Beranda | Artikel
Hukum Memasukkan Jari ke Vagina
Jumat, 20 Mei 2011

Hukum Memasukkan Jari ke Vagina Istri

Pertanyaan:

Apakah boleh memasukkan jari ke vagina istri?

Arkas (arkas_**@***.com)

Memasukkan Jari ke Vagina Istri

Bismillah. Suami-istri diperbolehkan untuk menikmati anggota badan masing-masing, agar bisa membangkitkan syahwat, selama menjauhi dubur dan kemaluan ketika haid atau nifas. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya ke kemaluan istri. Terlebih jika ini dalam rangka memuaskan pasangan

Hanya saja, perlu dipahami bahwa para ulama mengingatkan, perbuatan semacam ini tidak sejalan dengan akhlak yang mulia dan tabiat yang baik.

Allah telah memberikan syariat terbaik dalam masalah ini, dengan dihalalkannya jima’ (hubungan intim). Sebagai hamba-Nya yang baik, selayaknya kita mencukupkan diri dengan hal-hal yang Allah halalkan.

Catatan: Jika yang disentuh adalah bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti memegang klitoris, atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

Allahu a’lam.

Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah

Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Apa Itu Zuhud Dalam Islam, Dosa Orang Munafik, Arwah Menurut Islam, Apakah Maulid Nabi Itu Bid Ah, Al Quran Mekah, Cara Menjadi Makelar Tanah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4876-hukum-memasukkan-jari-ke-vagina.html